Sabtu, 28 Juli 2012

PP NOMOR 56 TH 2012 Terbaru Masalah Tenaga Honorer

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2012   
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48
TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang  :  a.   bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2007, antara lain mengatur mengenai ketentuan
pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil dilakukan secara bertahap mulai Tahun
Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun
Anggaran 2009;
b.   bahwa dalam  kenyataannya setelah dilakukan evaluasi
sampai dengan Tahun Anggaran 2009 masih terdapat
tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2007 tetapi belum  diangkat sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat   :  1.   Pasal 5 ayat (2)  Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang . . .
SALINAN
-  2  -2.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia  Tahun 1974  Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4332);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
6. Peraturan . . .
-  3  -6.  Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran  Negara
Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4743);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :  PERUBAHAN KEDUA  ATAS  PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA
HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Calon  Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007  Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4743), diubah sebagai berikut:
1. Penjelasan . . .
-  4  -1.  Penjelasan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga berbunyi
menjadi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini.
2.  Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1)  Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan
administrasi setelah dilakukan verifikasi dan
validasi.
(2)  Pelaksanaan verifikasi dan validasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim
Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
3.  Ketentuan Pasal  5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1)  Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan
tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai
tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan
milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon
Pegawai  Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan
kelengkapan administrasi.
(2)  Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai
pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga
honorer, dengan ketentuan:
a. usia . . .
-  5  -a.  usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun;
dan
b.  bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan
kesehatan di daerah terpencil, tertinggal,
perbatasan atau tempat yang tidak diminati
paling singkat 5 (lima) tahun.
(3)  Fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil,
tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak
diminati sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b ditetapkan oleh Gubernur, Bupati atau
Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur
oleh  menteri  yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(4)  Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh
negara tetapi tidak tersedia di kalangan  Pegawai
Negeri  Sipil dapat diangkat menjadi  Calon Pegawai
Negeri Sipil dengan kriteria:
a.  usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun;
dan
b.  telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2006.
(5)  Pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
dengan Keputusan Presiden atas persetujuan
prinsip  menteri  yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang  pendayagunaan aparatur
negara  setelah mendapat pertimbangan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6)  Pengangkatan  Dokter  dan tenaga ahli
tertentu/khusus  menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dan ayat  (4),
dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
4. Ketentuan . . .
-  6  -4.  Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1)  Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan
secara bertahap  dan sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan keuangan negara  mulai formasi Tahun
Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun
Anggaran 2012.
(2)  Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil untuk formasi Tahun
Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
(3)  Tenaga honorer yang bekerja pada  instansi
pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil  sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan
negara berdasarkan  formasi  sampai dengan  Tahun
Anggaran 2014.
5.  Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu)  Pasal,
yakni Pasal 6A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1)  Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana
dimaksud dalam  Pasal 6 ayat (3) dilakukan melalui
pemeriksaan kelengkapan administrasi dan  lulus
seleksi  ujian tertulis  kompetensi dasar dan
kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
(2) Seleksi . . .
-  7  -(2)  Seleksi ujian tertulis  kompetensi dasar  sesama
tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi  Tes
Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)  Pembuatan soal dan  pengolahan hasil ujian
kompetensi dasar dilakukan oleh konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri yang dibentuk oleh  menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang  pendayagunaan aparatur  negara  bersama
menteri  yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
(4)  Pelaksanaan  ujian tertulis  di  lingkungan  instansi
pusat dan provinsi dilaksanakan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian masing-masing, sedangkan
untuk kabupaten/kota  dikoordinasikan oleh
Gubernur selaku wakil  pemerintah di wilayah
provinsinya.
(5)  Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang
mengikuti seleksi ujian tertulis  kompetensi dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing
grade)  yang ditetapkan oleh  menteri  yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur  negara  atas pertimbangan
menteri  yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang  pendidikan  dengan
memperhatikan pendapat dari konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri.
(6) Pengumuman . . .
-  8  -(6)  Pengumuman kelulusan  ujian tertulis  kompetensi
dasar dilakukan  kementerian  yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur  negara  berdasarkan nilai
hasil ujian yang diolah oleh konsorsium Perguruan
Tinggi Negeri dan mempertimbangkan masa
pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan.
(7)  Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis
kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang
(profesi)  dengan mempertimbangkan dedikasi
ditetapkan oleh masing-masing instansi
berdasarkan materi ujian dari instansi pembina
jabatan fungsional.
(8)  Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat
menjadi  Calon Pegawai  Negeri Sipil  berdasarkan
jumlah  dan kualifikasi  formasi  sampai dengan
Tahun  Anggaran 2014  yang  ditetapkan  oleh  menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang  pendayagunaan aparatur  negara  dengan
tetap memperhatikan kebutuhan organisasi  dan
redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas
pendapat dari  menteri  yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(9)  Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (8)  tetapi
kemudian diketahui  tidak memenuhi persyaratan
administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat
atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
-  9 -Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 121
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48
TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
I.  UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer  Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43   Tahun
2007 antara lain ditentukan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara bertahap mulai Tahun
Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009 dengan
prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Bahwa dalam kenyataannya setelah dilakukan evaluasi sampai dengan
Tahun Anggaran 2009 masih terdapat tenaga honorer yang
penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memenuhi syarat
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tetapi belum
diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dalam  Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang  perlakuan bagi
tenaga honorer yang bekerja pada  instansi  pemerintah dan
penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Untuk . . .
-  2  -Untuk menghargai masa pengabdian tenaga honorer dengan tetap
menjamin kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintah  maka
pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil akan
dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah
dilakukan verifikasi dan validasi bagi tenaga honorer yang penghasilannya
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.  Sedangkan bagi tenaga honorer yang
tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah dilakukan melalui pemeriksaan
kelengkapan administrasi dan seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer
yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Untuk memetakan jumlah tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai
Peraturan  Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan
Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007,  Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia  telah mengeluarkan  Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2010
tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di
lingkungan  instansi  pemerintah yang  ditujukan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah  sebagai
dasar untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di
lingkungan instansi pemerintah.
Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
a.  Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang
berwenang bekerja di  instansi  pemerintah,  masa kerja paling sedikit
1 (satu) tahun pada  tanggal    31 Desember 2005 dan sampai saat ini
masih bekerja secara terus menerus; berusia paling rendah
19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh
enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
b. Kategori . . .
-  3  -b.  Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran
Pendapatan dan  Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dengan kriteria,  diangkat oleh pejabat yang
berwenang,  bekerja di  instansi  pemerintah,  masa kerja paling sedikit
1 (satu) tahun pada  tanggal  31 Desember 2005 dan sampai saat ini
masih bekerja secara terus menerus,  berusia paling rendah
19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46  (empat puluh
enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Peraturan Pemerintah ini merupakan perubahan kedua  atas  Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 yang akan dijadikan sebagai
dasar hukum untuk menyelesaikan tenaga honorer yang dinyatakan
memenuhi syarat, baik syarat administratif maupun syarat lain yang
ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
II.  PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Ayat (2)
Huruf a
Penentuan usia dalam pengangkatan tenaga
honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil:
a. bagi . . .
-  4  -a.  bagi tenaga honorer yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah untuk mengisi formasi Tahun
Anggaran 2012; dan
b.  bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Anggaran  Pendapatan dan Belanja
Daerah untuk mengisi formasi Tahun
Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran
2014,
berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam)
tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas)
tahun pada 1 Januari 2006.
Huruf b
Penentuan masa kerja dalam pengangkatan
tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil:
a.  bagi tenaga honorer yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah untuk mengisi formasi Tahun
Anggaran 2012; dan
b.  bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah untuk mengisi formasi Tahun
Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran
2014,
mempunyai . . .
-  5  -mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu)
tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat
pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil masih
bekerja secara terus-menerus.
Angka 2
Pasal 4
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 6
Ayat (1)
Ketentuan ini berlaku bagi tenaga honorer yang
memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005  sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 5 . . .
-  6  -Angka 5
Pasal 6A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5318

PP Terbaru Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, PP NOMOR 56 TH 2012

Pemerintah RI telah mengeluarkan PP terbaru PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2012 tentang PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL, Beberapa point yang perlu kita pahami adalah :
Pasal 4
(1) Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi.
(2) Pelaksanaan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 6
(1) Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012.
(2) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk formasi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
(3) Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
Demikian kutipan yang saya anggap perlu kita khususnya Temen-temen tenaga honorer perhatikan. Untuk melihat  PP Terbaru Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, PP NOMOR 56 TH 2012 Silahkan klik disini

Senin, 23 Juli 2012

Menunggu terbitnya PP Pengangkatan Tenaga Honorer di bulan penuh berkah

Bulan ramadhan yaitu bulan penuh berkah yang sangat dinanti-nantikan oleh umat muslim diseluruh dunia akan segera tiba. Dibulan ini umat muslim berpuasa dan berlomba-lomba beribadah dan mencari pahala sebanyak-banyaknya dari Allah SWT.

Alangkah indahnya jika peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer yang sangat dinanti-nantikan oleh tenaga honorer baik K1 dan K2 juga terbit di bulan suci ramadhan. Hal ini akan menjadi berkah dan kenikmatan tersendiri bagi umat muslim dalam hal ini tenaga honorer K1 dan K2. Mereka akan dapat menjalani ibadah puasa dengan khusyuk dan khidmat dengan diliputi hati penuh gembira dan harap.

Dengan terbitnya PP Pengangkatan tenaga honorer ini maka akan menimbulkan kelegaan dan kegembiraan yang teramat sangat. Harapan untuk menjadi PNS akan menyala kembali setelah lama redup karena sudah cukup lama menunggu dan bersabar dalam ketidakpastian.

Setelah hariraya kemenangan yaitu hari raya Idul Fitri maka umat islam dalam hal ini tenaga honorer K1 tinggal menunggu dalam waktu yang tidak begitu lama kabar baik pengangkatan mereka menjadi PNS. Saya rasa pengangkatan tenaga honorer kategori 1 (K1) ini akan berlangsung pada sekitar bulan September sampai dengan desember 2012. Hal ini adalah perkiraan saya pribadi jangan dipakai sebagai patokan yang pasti kebenarannya.

Seperti diberitakan dimedia massa bahwa pada tahun 2012 ini pemerintah akan mengangkat 125 ribu CPNS baru. Sesuai kabar terbaru bahwa sekitar 60 ribu akan diambil dari seleksi CPNS reguler. Hal ini berarti CPNS yang akan diambil dari tenaga honorer adalah sekitar 65 ribu orang. Hampir pas dengan jumlah tenaga honorer K1 yang berjumlah kurang lebih sekitar 67 ribu orang.

Bagaimana dengan tenaga honorer K2, lain dengan seniornya di K1, untuk honorer K2 harus bersabar untuk dapat diangkat menjadi PNS ditahun 2013 dan 2014. Kabarnya untuk tenaga honorer K2 akan diangkat bertahap terbagi menjadi 2 tahap. Tahap 1 tahun 2013, tahap 2 ditahun 2014. Semoga yang benar-benar berhaklah yang dapat diangkat menjadi PNS.

Selamat untuk tenaga honorer K1, insyaaloh harapan anda semua untuk dapat diangkat menjadi CPNS akan terwujud di tahun ini, untuk tenaga honorer K2 tidak perlu berkecil hati, tunggu giliran anda semua ditahun berikutnya. Tentunya yang lolos seleksi administrasi dan juga uji kompetensi dasar.

Semoga bermanfaat.

Timeline pengangkatan honorer K1 dan K2

Saat ini pengangkatan tenaga honorer sedang menjadi topik yang masih menarik untuk diperbincangkan. Rencana pengangkatan tenaga honorer ini merupakan hasil kesepakatan politis antara pemerintah dan DPR.

Dalam kesempatan yang baik ini saya akan mencoba membuat analisis sederhana tentang timeline pengangkatan honorer menjadi pns. Yang perlu diingat dan digarisbawahi adalah bahwa ini pendapat saya pribadi dan siapapun boleh mempunyai pendapat yang berbeda. Saya akan mencoba membuat timeline pengangkatan honorer menjadi pns berdasarkan rentang waktu tertentu. Dan saya akan mencoba membaginya dalam beberapa periode:

1. Periode tahun 2012
Seiring dengan terbitnya peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi cpns, maka mulai akhir tahun 2012 mulai dilakukan pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi PNS. Untuk tenaga honorer K2 saya rasa belum akan ada pengangkatan. Saya perkirakan belum semua tenaga honorer K1 dapat terangkat di 2012.

2. Periode tahun 2013 - 2014
Pada periode tahun 2013 - 2014 saya perkirakan mulai ada pengangkatan tenaga honorer k2 sebanyak sekitar 30% dari tenaga honorer yang ada melalui mekanisme seleksi uji kompetensi dasar. Dalam proses seleksi ini saya perkirakan akan ada dari beberapa tenaga honorer k2 yang tidak dapat mengikuti seleksi karena tidak adanya formasi sesuai dengan hasil analisa kebutuhanan serta analisis jabatan. Tenaga honorer k2 yang tidak lolos menjadi CPNS akan diangkat menjadi pegawai tidak tetap pemerintah dengan gaji diatas UMR sesuai dengan hasil rancangan undang-undang aparatur sipil negara dan peraturan pemerintah tentang pegawai tidak tetap yang sedang digodok pemerintah. Dalam, periode ini tenaga honorer k1 telah diangkat semua menjadi CPNS kecuali yang bermasalah misalnya tidak dapat membuktikan kebenaran data yang dimiliki.
3. Periode 2015 - 2019

Dalam periode ini sudah terjadi pergantian pemerintahan dan pergeseran kekuatan politik di DPR. Nasib pengangkatan tenaga honorer K2 yang menjadi pegawai tidak tetap pemerintah dan tenaga honorer yang mempunyai SK setelah tahun 2005 menjadi CPNS tergantung adanya kesepakatan politis antara pemerintah dan DPR. Tentunya jika ada suara dan tuntutan dari masyarakat terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Dalam periode ini saya perkirakan sudah banyak tenaga honorer K2 yang sudah tidak memenuhi syarat menjadi CPNS terutama karena faktor usia. Tuntutan para guru yang bekerja di sekolah swasta / yayasan terutama yang sudah sertifikasi untuk dapat diangkat menjadi CPNS melalui jalur honorer akan semakin nyaring terdengar karena merasa telah sama-sama turut serta mengabdi dalam mencerdaskan bangsa.
Semoga Bermanfaat

Minggu, 15 Juli 2012

PP no.56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS


PP no. 56 Tahun 2012:  Perubahan Kedua Atas PP no. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
PP no. 43 Tahun 2007: Perubahan Pertama Atas PP no. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2012 tentang Data Tenaga Honorer Kategori I dan Daftar nama Tenaga Honorer II, dengan ini kami umumkan nama-nama Tenaga Honorer Kategori I  yang memenuhi Kriteria di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hasil verifikasi Tim BKN dan BPKP sebagaimana daftar terlampir.
Untuk proses selanjutnya terkait waktu dan persyaratan penyampaian berkas usulan pengangkatan CPNS, akan diinformasikan lebih lanjut.
Lampiran:
Atau bisa juga unduh di :
- Pengumuman Mendikbun no. 17945/A4.1/Kp/2012
- Lampiran I Pengumuman Mendikbud no. 17945/A4.1/Kp/2012 (Daftar Tenaga Honorer Kategori I )
- Lampiran II Pengumuman Mendikbud no. 17945/A4.1/Kp/2012 (Daftar Tenaga Honorer Kebudayaan Kategor I)
Berita Terkait:
Pemerintah Kembali Buka Peluang Pengangkatan Tenaga Honor Jadi CPNS
Selasa, 05 Juni 2012 – 11:59 WIB
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Mei lalu membuka kembali peluang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).   PP ini juga mengatur tentang perlakukan tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah namun penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN dan APBD.
Pemerintah menyebutkan, dibukanya kembali peluang  pengangkatan itu karena setelah dilakukan evaluasi sampai dengan Tahun Anggaran 2009, masih terdapat tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memenuhi syarat tetapi belum diangkat sebagai CPNS.
Adapun mengenai jumlah tenaga honorer yang akan diangkat sebagai CPNS akan ditentukan berdasarkan hasil pendataanyang dilakukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui penyebaran surat edaran kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Dalam penjelasan PP Nomor 56 Tahun 2012 itu disebutkan adanya 2 (dua) kategori pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS, yaitu:
  1. Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada 1 Januari 2006;
  2. Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
“Bagi tenaga honorer yang dibiayai dari APBN dan APBD untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012, dan bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari APBN dan APBD untuk mengisi formas Tahun Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran 2014,” bunyi penjelasan Pasal 3 Ayat 2 Huruf a PP tersebut.
Tenaga honorer yang akan diangkat sebagai CPNS itu melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi, dan lolos verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
Dokter dan Tenaga Ahli
PP Nomor 56 Tahun 2012 ini secara spesifik menyebutkan tata cara pengangkatan dokter yang telah dan sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, dan pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk diangkat menjadi CPNS.
Disebutkan, bahwa dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi CPNS setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
Pengangkatan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai honorer, dengan ketentuan: a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan b. bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 (lima) tahun, yang ditetapkan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota setempat.
Adapun tenaga ahli tertentu/khusus yang dimungkinkan dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS, dan dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria: a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2006. “Pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas persetujuan prinsip menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  setelah mendapat pertimbangan teknis Kepada Badan Kepegawaian Negara.
“Pengangkatan dokter dan tenaga ahli tertentu/khusus menjadi CPNS dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014,” tegas Pasal 5 Ayat 6 PP Nomor 56 Tahun 2012 itu.(Pusdatin, ES)
>>>
72.000 Honorer Segera Dijadikan CPNS
Sunday, 03 June 2012
JAKARTA– Pemerintah memastikan segera mengangkat sekitar 72.000 tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal itu merupakan realisasi dari kesepakatan pemerintah dengan DPR yang akan mengangkat sisa tenaga honorer pada tahun ini. Deputi SDM dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Ramli Effendi Naibaho mengatakan, dari hasil evaluasi awal ada 920.000 tenaga honorer. Mereka terdiri atas 152.000 tenaga honorer kategori 1 (K1) yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS karena dibiayai APBN dan APBD dan sisanya kategori 2, yakni mereka yang hanya dibiayai APBD. Berdasarkan tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),dari jumlah tersebut hanya 72.000 saja yang bisa diverifikasi dan valid. “Wajar jika ada masyarakat atau lembaga yang mengadukan bahwa data tersebut tidak valid. Dia mencatat ada 365 pengaduan yang menyatakan banyak nama yang tidak sesuai dengan fakta lapangan,” katanya saat dihubungi SINDO kemarin. Pengangkatan tenaga honorer tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer yang baru saja ditandatangani Presiden….cut…isi dari PP 56/2012 itu sama dengan PP No 48/2005,yaitu tenaga honorer yang akan diangkat ialah guru,tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan serta tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.  Tenaga honorer yang akan diangkat berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih, berusia 46 tahun dan masa kerja 10 tahun atau lebih,berusia 40 tahun dan masa kerja 5–10 tahun, dan berusia 35 tahun dengan masa kerja1–5tahun.Namunprioritas yang akan diangkat adalah mereka yang berusia paling tinggi dan masa kerja terbanyak

…dst
4.517 Honorer K1 Siap Diangkat Jadi CPNS
Sabtu, 02 Juni 2012 , 07:04:00
JAKARTA – Setelah ditunggu bertahun-tahun, akhirnya rancangan peraturan pemerintah (RPP) pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diteken Presiden SBY. Meskipun sudah disahkan, pengangkatan tidak bisa dilakukan dengan segera. Setelah disahkan, RPP itu secara resmi bernama PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honroer menjadi CPNS. Aturan ini disahkan presiden pada 16 Mei lalu. Pengesahan PP ini sementara bisa mengobati keresahan ratusan ribu tenaga honorer yang nasibnya terkatung-katung hingga saat ini. da beberapa poin penting dalam PP pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini. Diantaranya adalah, pengangkatan langsung tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD atau sering disebut honorer Kategori 1(K1) diharuskan tuntas pada 2012 ini. Dalam APBN 2012, disiapkan alokasi gaji untuk 72 ribu CPNS baru yang sebelumnya tenaga honorer K1.
…dst
Dari 152 Ribu Tenaga Honorer K1, 72 Ribu Valid, 4.517 Sudah Clear
Kamis, 07 Juni 2012 – 12:15 WIB
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama dengan Kementerian Pendayaan Gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) telah melakukan melakukan verifikasi terhadap 152 ribu pegawai honorer kategori 1 (K1), atau pegawai honorer yang penghasilannya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Plt. Kepala BKN Eko Soetrisno akhir pekan lalu mengungkapkan, dari hasil verifikasi terhadap 152 ribu tenaga honorer kategori 1 di seluruh instansi pemerintah dan daerah di tanah air, hanya ada 72 ribu tenaga honorer yang datanya dianggap valid. Sesuai ketentuan PP, terhadap mereka dilakukan  uji publik. Sebanyak 523 instansi pusat dan daerah sudah melakukan uji publik dan yang sudah melaporkan ada 429 instansi, sementara 94 instansi saat ini tengah lakukan uji publik. “Dari hasil uji publik, ada 111 instansi yang menyatakan sudah clear, karena tidak ada complain. Dari jumlah itu, tercatat ada sebanyak 4.517 tenaga honorer kategori 1 yang sudah clear,” kata Eko.

Sabtu, 07 Juli 2012

Mengenal Olahraga Pernapasan Mahatma



Mahatma adalah ilmu pernafasan yang memiliki pengaruh luar biasa terhadap kesehatan. Dengan mengolah pernafasan Mahatma ini berbagai macam penyakit dapat diobati dengan sangat cepat, baik penyakit fisik maupun non-fisik.

Berbagai penyakit fisik yang sudah terbukti dapat diobati dalam waktu sangat cepat melalui latihan pernafasan Mahatma ini antara lain penyakit asma, alergi, maag, darah tinggi, darah rendah, jantung, kencing manis (diabetes melitus), kencing batu, ginjal, lever, ambeien, sinusitis, migrain, vertigo, lemah syahwat, sering masuk angin, pegal-linu, cepat lelah, mabuk perjalanan, dan berbagai penyakit fisik lainnya. Bahkan dengan mengikuti latihan pernafasan Mahatma ini kita akan terbebas dari kebiasaan dan ketergantungan menggunakan obat-obatan.

Disamping itu dengan mengikuti latihan pernafasan Mahatma, emosi menjadi lebih terkendali, sehingga orang yang pemarah maupun yang mudah tersinggung akan menjadi lebih sabar.  Demikian juga penyakit stres akan hilang dan berubah menjadi rasa percaya diri dan bahagia.   Latihan Mahatma juga membebaskan kita dari penyakit non-fisik, seperti guna-guna, magic, santet, teluh, pelet, dan sejenisnya.

Sedangkan bagi yang sudah sehat, dengan mengikuti latihan pernafasan Mahatma akan menjadikan badan kita semakin kuat, sehingga dapat bekerja lebih giat dengan penuh semangat.  Bahkan setelah mengikuti latihan Mahatma selama sepuluh hari, kita akan mempunyai kemampuan yang luar biasa, yaitu mampu menyalurkan tenaga / tenaga dalam / energi / hawa murni keluar dari tubuh kita, sehingga mampu mengobati orang lain dari jarak jauh tanpa menyentuhnya.

Mahatma ini bukanlah nama Sansekerta maupun India, namun merupakan singkatan dari kata Maju Sehat Bersama. Sesuai namanya, Mahatma bertujuan mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesehatan.
Untuk itu Mahatma mengajarkan 3 kekuatan, yaitu :
  1. Kekuatan Jurus.
  2. Kekuatan Nafas.
  3. Kekuatan Semangat.

Dengan mengolah 3 kekuatan yang luar biasa ini menjadikan:
  1. Kerja jantung semakin ringan.
  2. Kelima indera bekerja lebih baik, bahkan indera keenam semakin peka.
  3. Emosi lebih stabil dan terkendali.
  4. Badan menjadi sehat dan tambah kuat
  5. Badan terasa segar dan penuh semangat
  6. Merasakan kebahagiaan, kedamaian, kegembiraan yang luar biasa
  7. Kasih sayang pada sesama
  8. Wajah terlihat awet muda (lebih muda)
  9. Semangat kerja meningkat
  10. Bekerja lebih produktif

So, informasi tentang olahraga pernapasan Mahatma sudah lengkap bukan? Anda tinggal menentukan pilihan untuk bergabung atau tidak dengan olahraga yang satu ini. Hidup sehat!

PERBEDAAN PERNAPASAN DADA DAN PERNAPASAN PERUT



Pernapasan dada
Pernapasan dada adalah pernapasan yang melibatkan otot antartulang rusuk. Mekanismenya dapat dibedakan sebagai berikut.
1.   Fase inspirasi. Fase ini berupa berkontraksinya otot antartulang rusuk sehingga rongga dada membesar, akibatnya tekanan dalam rongga dada menjadi lebih kecil daripada tekanan di luar sehingga udara luar yang kaya oksigen masuk.
2.   Fase ekspirasi. Fase ini merupakan fase relaksasi atau kembalinya otot antara tulang rusuk ke posisi semula yang dikuti oleh turunnya tulang rusuk sehingga rongga dada menjadi kecil. Sebagai akibatnya, tekanan di dalam rongga dada menjadi lebih besar daripada tekanan luar, sehingga udara dalam rongga dada yang kaya karbon dioksida keluar.
Pernapasan perut
Pernapasan perut adalah pernapasan yang melibatkan otot diafragma.  Mekanismenya dapat dibedakan sebagai berikut.
1.   Fase inspirasi. Fase ini berupa berkontraksinya otot diafragma sehingga rongga dada membesar, akibatnya tekanan dalam rongga dada menjadi lebih kecil daripada tekanan di luar sehingga udara luar yang kaya oksigen masuk.
2.   Fase ekspirasi. Fase ini merupakan fase relaksasi atau kembalinya otot diaframa ke posisi semula yang dikuti oleh turunnya tulang rusuk sehingga rongga dada menjadi kecil. Sebagai akibatnya, tekanan di dalam rongga dada menjadi lebih besar daripada tekanan luar, sehingga udara dalam rongga dada yang kaya karbon dioksida keluar.