Kamis, 27 September 2012

Pengertian Ilmu Hikmah


Ilmu Hikmah adalah suatu amalan spiritual yang berupa ayat Alqur’an, doa-doa tertentu, hizib atau mantra-mantra suci yang berbahasa Arab dan diimbangi dengan laku batin untuk mendekatkan kepada Allah dan membersihkan jiwa dari berbagai penyakit hati. Yang disebut mantra suci adalah mantra yang isi kandungannya tidak melanggar syariat islam. Ilmu Hikmah bisa dipelajari dengan amalan berupa dzikir, tabarruk, menyendiri, membersihkan hati, bersikap bijaksana atau riyadhoh tertentu sesuai ajaran para guru / ulama.

Ilmu Hikmah banyak sekali manfaatnya, mencakup segala urusan dunia dan akhirat. Ilmu Hikmah bisa untuk menyelesaikan berbagai macam masalah kehidupan, membantu kita kuat dalam mengarungi kehidupan yang penuh cobaan, merupakan sarana memohon perlindungan kepada Allah, mempermudah jalan usaha/rezeki kita, memperbaiki perilaku atau akhlak diri kita, mengubah perilaku buruk menjadi baik, menerangi hati yang gelap menjadi terang-benderang, memberi kegembiraan bagi yang sedih, memberi kekuatan bagi yang merasa lemah, membuat kita semakin dekat dengan Allah SWT dan bisa juga sebagai sarana amal ibadah untuk mendapatkan ridho Allah.

Ilmu Hikmah berbeda dengan ilmu kesaktian para pendekar yang bisa dipamerkan atau disombongkan. Justru pantangan utama dalam mempelajari ilmu hikmah adalah kesombongan atau merasa punya kehebatan. Kunci dalam ilmu hikmah adalah memohon pertolongan dan rahmat dari Allah agar dalam menjalani hidup di dunia ini, kita diberi keselamatan, kelancaran, kesuksesan, kemudahan, kebahagiaan dan segala hal baik yang kita butuhkan. Juga agar perjalan kita di akhirat nanti diberi kelancaran hingga kita bisa bertemu Allah Yang Maha Besar.

Oleh karena itu, inti dari Ilmu Hikmah sebenarnya adalah mendekatkan diri dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah. Hingga kita sama sekali tidak merasa punya kehebatan. Karena tiada daya dan upaya yang mampu hamba lakukan kecuali karena adanya Allah semata.

Menurut kamus bahasa Arab, al-Hikmah mempunyai banyak arti. Diantaranya, kebijaksanaan, pendapat atau pikiran yang bagus, pengetahuan, filsafat, kenabian, keadilan, peribahasa (kata-kata bijak), dan al-Qur'anul karim. (Kamus al-Munawir: 287).

Sedangka Imam al-Jurjani dalam kitabnya memberikan makna al-Hikmah secara bahasa artinya ilmu yang disertai amal (perbuatan). Orang yang ahli ilmu Hikmah disebut al-Hakim, bentuk jamaknya (plural) adalah al-Hukama'. Yaitu orang yang mengamalkan ilmunya di jalan yang benar.

Al-Hikmah juga bermakna kumpulan keutamaan dan kemuliaan yang mampu membuat pemiliknya menempatkan sesuatu pada tempatnya (proporsional). Al-Hikmah juga merupakan ungkapan dari perbuatan seseorang yang dilakukan pada waktu yang tepat dan dengan cara yang tepat pula. (Al-Qur'an, Tafsir wa Bayan; 412).
Dan dalam kosa kata bahasa Indonesia, kata Hikmah mempunyai tiga arti. Pertama, hikmah diartikan kebijaksanaan dari Allah. Kedua, hikmah diartikan sebagai sakti atau kesaktian (kekuatan ghaib). Ketiga hikmah diartikan sebagai manfaat dari sesuatu.

Para ulama' tafsir rahimahumullah juga mempunyai definisi masing masing tentang Ilmu Hikmah. Yang  mana antar pendapat tersebut saling berkaitan dan melengkapi satu sama lain. Imam Mujahid mengartikan al-Hikmah adalah "Benar dalam perkataan dan perbuatan".

lbnu Zaid memaknai Ilmu Hikmah adalah cendekia dalam memahami agama. Malik bin Anas mengartikan Ilmu Hikmah adalah pengetahuan dari pemahaman yang dalam terhadap agama Allah, lalu mengikuti ajarannya."

Ibnul Qasim mengatakan, Ilmu Hikmah adalah memahami ajaran agama Allah lalu mengikutinya dan mengamalkannya." Imam Ibrahim an-Nakho'i mengartikan Ilmu Hikmah adalah memahami apa yang dikandung Al-Qur’an."

lmam as-Suddiy mengartikan al-Hikmah dengan an-Nubuwwah (hal-hal yang berkaitan dengan kenbian). Ar-rabi' bin Anas berkata mendefinisikan Hikmah sebagai rasa takut kepada Allah. Sedangkan Hasan al-Bashri memakna hikmah sebagai "Sifat wara' atau hati-hati dalam masalah halal dan haram.

Imam at-Thabari rahimahullah menambahkan, “Menurut kami, makna Ilmu Hikmah yang tepat adalah ilmu tentang hukum-hukum Allah yang tidak bisa dipahaminya kecuali melalui penjelasan Rasulullah. Dengan begitu al-Hikmah disini berasal dari kata al-Hukmu yang bermakna penjelasan antara yang haq dan yang bathil. Seperti kalimat al-Jilsah berasal dari kata al-Julus. Kalau dikatakan bahwa si Fulan itu orang yang Hakim, berarti dia itu orang yang benar dalam perkataan dan perbuatan." (Kitab Tafsir at-Thaban: 1/ 557).

Dari berbagai definis Ilmu Hikmah yang disampaikan oleh ulama-ulama besar di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa Ilmu Hikmah bukanlah sekedar bacaan dzikir yang dibaca rutin setiap hari. Ilmu Hikmah mencakup segala perbuatan kita, baik perbuatan kita kepada diri kita, kepada sesama, kepada alam dan bakti kita kepada Allah. Jelas sudah bahwa, orang yang mengamalkan Ilmu Hikmah hendaknya berusaha berperilaku bijaksana dalam segala hal. Dengan demikian Allah memberkahi segala amal perbuatan kita.  


Ilmu hikmah bukanlah ilmu sihir yang melibatkan bantuan jin atau syetan. Sehingga bisa dipamerkan di tempat-tempat keramaian, dijadikan sebagai bahan pertunjukan, dipelajari dalam waktu sekejap, dimiliki dengan ritual-ritual khusus, atau diperjual-belikan dengan harga tertentu.

Ilmu Hikmah adalah ilmu spiritual islam yang membimbing kita mengenal ajaran-ajaran Allah dan sunnah Rasul-Nya, sehingga kita bisa mengetahui mana yang halal dan mana yang haram, mana yang diperintahkan dan  mana yang dilarang. Dengan ilmu hikmah seperti itulah, kita akan menjadi orang yang benar dalam perkataan dan perbuatan. Itulah sejatinya ilmu Hikmah.

Apabila kita memperhatikan definisi ilmu Hikmah yang disampaikan oleh para ulama' di atas, maka kita bisa menyimpulkan bahwa ilmu Hikmah itu ada sumbernya, yaitu al-Qur'an dan a-Hadits. Keduanya merupakan referensi ilmu Hikmah yang sebenarnya. Apabila ada kitab-kitab lain yang mengajarkan ilmu hikmah, tapi ternyata bertentangan atau menyimpang dari al-Qur'an dan al-Hadits, berarti itu adalah ilmu Hikmah palsu atau gadungan.

Setiap orang islam boleh mempelajari sumber ilmu Hikmah, yaitu dengan mengkaji al-Qur'an dan as-Sunnah. Hanya saja daya serap otak kita, tingkat pemahaman kita, serta kemampuan kita untuk mengamalkan isi kandungannya, akan berbeda satu sama lainnya. Kitab al-Qur'an dan al-Hadits yang kita pelajari, boleh sama. Tapi daya tangkap kita, dan akurasi pemahaman makna terhadap teks yang tertulis akan berbeda satu sama lain. Begitu juga kemampuan dalam mempraktikkan ilmu yang telah diketahui. Tidak semua orang yang membaca al-Qur'an dan al-Hadits, serta-merta memahami maknanya. Dari sekian orang yang paham maknanya, ternyata tidak semua mampu mempraktekkannya dalam perkataan dan perbuatannya.

Oleh karena keterbatasan kita dalam memahami kandungan dari Al-Qur’an dan Hadis, maka para ulama atau para wali telah membuat panduan-panduan Ilmu Hikmah yang praktis yang bisa dilakukan oleh masyarakat awam yang belum punya kesempatan untuk mempelajari kandungan Al-Qur’an dan Hadis secara mendalam. Karena sesungguhnya dalam Al-Qur’an terkandung banyak sekali rahasia yang hanya bisa dipahami oleh orang-orang yang dibukakan hatinya oleh Allah.

Kemampuan memahami secara mendalam terhadap al-Qur'an dan as-Sunnah itulah anugerah yang besar dari Allah yang tidak bisa dimiliki oleh setiap orang, begitu juga kemudahan dalam mengamalkannya. Apabila kita dianugerahi oleh Allah kemudahan dalam memahami agama ini dari sumbernya, dan kemampuan untuk mempraktikkannya dalam kehidupan, serta mengajarkannya kepada yang lain, berarti kita termasuk hamba yang diberi ilmu Hikmah. Dan itulah anugerah Allah termahal dan terindah, sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 269. Sehingga dengan ilmu itu perkataan dan perbuatan kita benar, sesuai dengan syari'at Islam.

Simaklah perkataan Imam Nawawi rahimahullah  saat dia menjelaskan tentang iimu Hikmah yang sebenarnya. Imam an Nawawi berkata, "Ilmu al-Hikmah adalah ilmu yang berkaitan dengan hukum-hukum agama yang lengkap untuk mengenal Allah yang diiringi dengan tajamnya pikiran dan lembutnya jiwa serta mulianya akhlak. Merealisasikan kebenaran dan mengamalkannya, berpaling dari hawa nafsu dan kebathilan." (Kitab Faidhu Qadir: 3/ 416).

Sedangkan al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menyimpulkan bahwa makna al-Hikmah yang tepat adalah pemahaman yang mendalam terhadap kandungan kitab al-Qur'an. Iman dan hikmah biasanya  berdampingan, walaupun kadang terdapat juga hikmah yang tidak bersandingan dengan iman." (Kitab Fathul Bari: 7/ 205).

Itulah wujud dari kemuliaan sejati, karena kita bisa menjadi hamba yang taat, dengan kemampuan kita untuk mengetahui perintah-perintah-Nya lalu mentaatinya. Dan mengetahui larangan-larangan-Nya lalu menjauhinya. ltulah sifat hamba yang bertakwa dan berhak menjadi orang yang paling mulia. “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa." Begitulah Allah menjelaskan standar kemuliaan sejati dalam surat al-Hujurat ayat 13.

Dalam al-Qur'an disebutkan, “Allah menganugrahkan al-Hikmah kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa yang dianugrahi al-Hikmah itu, ia benar-benar telah dianugrahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah: 269).

Demikian adalah penjelasan Ilmu Hikmah menurut pemahaman kami yang terbatas. Semoga penjelasan tentang Ilmu Hikmah ini bisa memberi wawasan kepada Anda untuk lebih memahami Ilmu Hikmah yang sesungguhnya. Bagi kami, tidak masalah apabila ada orang lain yang punya pemahaman berbeda terhadap arti Ilmu Hikmah, karena bagi kami perbedaan itu sendiri adalah wajar dan harus disikapi dengan penuh hikmah (kebaikan dan kebijaksanaan).

Ilmu Hikmah adalah ilmu yang disertai amal perbuatan nyata sehingga kita menjadi manusia yang bijaksana dalam bertindak, lebih dekat dengan Allah dan mendapatkan keberkahan dalam usaha mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Tujuan belajar ilmu hikmah bukanlah untuk menjadi sakti atau menjadi hebat, tetapi untuk mendekatkan diri kepada Allah sehingga Allah memberikan kemudahan kepada kita.

Pengertian wirid

Menurut Mahmud, wirid adalah disiplin mengamalkan ibadah
dalam hati dan lisan dengan selalu disertai dhikir pada waktu-waktu
tertentu. Bentuk wirid ini bisa berupa istighfar (memohon ampun
kepada Allah), kalimat tauhid La Ilah Illa Allah, do’a keselamatan
dunia akhirat, bershalawat kepada Nabi Muhammad atau bacaan-bacaan
yang diambil dari ayat-ayat tertentu di dalam al-Qur’an.
Para ahli sufi menjadikan wirid dan dhikir sebagai sebuah ajaran
dan jalan untuk menuju Tuhan. Rutinitas wirid mengambil bentuk
beragam sesuai dengan pengalaman pendiri tarekat tertentu. Wirid
dalam pengertian ini akan selalu disertai dengan dhikir, yang pelakunya
akan mendapatkan pahala dari Allah SWT .

Perbedaan antara zuhd sebagai maqam dan zuhd sebagai moral
(akhlak) Islam dan gerakan sosial adalah :
1) Zuhd sebagai maqam melakukan zuhd dengan tujuan bertemu Allah
dan makrifat kepada-Nya. Dunia laksana hijab antara dia dengan
Tuhan. Sedang zuhd sebagai moral berpandangan sebagai sikap
mengambil jarak dengan dunia dalam rangka menghias diri dengan
sikap terpuji. Karena didasari bahwa cinta dunia merupakan pangkal
kejelekan.
2) Zuhd sebagai maqam bersifat individual sedang zuhd sebagai moral
bersifat individual dan sosial. Ini sering digunakan sebagai gerakan
protes terhadap ketimpangan sosial.
3) Zuhd sebagai maqam formulasinya bersifat normatif, doktrinal dan
ahistoris. Sedang zuhd sebagai moral formulasinya bisa diberi makna
kontekstual dan historis. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Wirid surat Al-Ikhlas

''Bismillahir rohmanir rohiim, Qul huwallohu ahad, Allohus shomad
Lam yalid walam yulad,Walam yakul lahu kufuwan ahad
''

Cara Mengamalkan:
Puasa Riyadhoh disertai dengan wirid surat Al-ikhlas tersebut secara terus menerus setiap hari sampai khotam 100.000x. sikap wirid biasa dengan sambil berjalan, duduk, tiduran, dan sebagainya.Yang penting wudhunya tidak batal. Kalau sudah selesai mengamalkannya kemudian wirid tahlil tersebut di baca terus tiap selesai sholat fardlu 21x. Insya Alloh bagi saudara yang telah berhasil mengamalkan wirid ini, di dalam mengarungi samudra kehidupan, saudara selalu bisa menerima apapun yang ditakdirkan oleh alloh kepada kita, serta selalu dalam naungan ridlo, rohmat, dan maghfirohnya alloh swt,dan selalu mendapatkan barokah, ketenangan, keselamatan, serta jauh dari fitnah dan bala’ dhohir bathin.

FADLILAH WIRID AL-IKHLAS:
Setelah diamalkan seperti petunjuk diatas, WIRID AL-IKHLAS akan ada fadlilah / manfaatnya sebagai berikut:
1. Barang siapa membaca surat Al-ikhlas 1x, maka alloh akan memberikan pahalanya orang yang beriman kepada alloh swt, iman kepada para malaikat, iman kepada kitab, iman kepada para rosul dan juga di beri pahala seperti pahalanya orang 100 yang mati syahid.

2. Barang siapa membaca surat al-ikhlas 1x pahalanya sama dengan membaca sepertiga dari membaca alqur’an, dan apabila membaca 3x maka sama dengn mengkhotamkan al-qur’an.

3. Barang siapa membaca surat al-ikhlas 11x, maka oleh alloh di sediakan tempat yang indah di surga.

4. Barang siapa membaca surat al-ikhlas 11x setelah sholat shubuh, maka akan di pelihara oleh alloh dari
pekerjaan dosa selama sehari semalam.

5. Barang siapa membaca surat al-ikhlas 12x maka di beri pahalanya membaca al-qur’an khotam 4x khataman

6. Barang siapa membaca surat al-ikhlas 50x maka di ampuni dosa-dosanya 50 tahun.

7. Barang siapa membaca surat al-ikhlas 50x tiap hari maka dimasukkan dalam surga.

8. Barang siapa membaca surat al-ikhlas 200x, maka orang tersebut ditulis sebagai orang yang mendapat
1.500 kebaikan dan di lebur dosa-dosanya 50 tahun.

9.Barang siapa membaca surat al-ikhlas 1.000x berarti dia telah menebusi badannya dri neraka.

10. Barang siapa membaca surat al-ikhlas dengan istiqomah maka ia akan di ampuni semua dosa-dosanya
yang sudah dilakukan dan dosa-dosa yang akan dilakukan.

11. Dibaca 313x, dipelihara dari sifat jahatnya manusia, jin dan setan. (Ilmu Warisan Leluhur)

Artikel yang berkaitan

Sabtu, 28 Juli 2012

PP NOMOR 56 TH 2012 Terbaru Masalah Tenaga Honorer

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2012   
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48
TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang  :  a.   bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2007, antara lain mengatur mengenai ketentuan
pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil dilakukan secara bertahap mulai Tahun
Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun
Anggaran 2009;
b.   bahwa dalam  kenyataannya setelah dilakukan evaluasi
sampai dengan Tahun Anggaran 2009 masih terdapat
tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2007 tetapi belum  diangkat sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat   :  1.   Pasal 5 ayat (2)  Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang . . .
SALINAN
-  2  -2.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia  Tahun 1974  Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4332);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
6. Peraturan . . .
-  3  -6.  Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran  Negara
Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4743);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :  PERUBAHAN KEDUA  ATAS  PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA
HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Calon  Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007  Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4743), diubah sebagai berikut:
1. Penjelasan . . .
-  4  -1.  Penjelasan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga berbunyi
menjadi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini.
2.  Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1)  Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan
administrasi setelah dilakukan verifikasi dan
validasi.
(2)  Pelaksanaan verifikasi dan validasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim
Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
3.  Ketentuan Pasal  5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1)  Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan
tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai
tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan
milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon
Pegawai  Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan
kelengkapan administrasi.
(2)  Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai
pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga
honorer, dengan ketentuan:
a. usia . . .
-  5  -a.  usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun;
dan
b.  bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan
kesehatan di daerah terpencil, tertinggal,
perbatasan atau tempat yang tidak diminati
paling singkat 5 (lima) tahun.
(3)  Fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil,
tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak
diminati sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b ditetapkan oleh Gubernur, Bupati atau
Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur
oleh  menteri  yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(4)  Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh
negara tetapi tidak tersedia di kalangan  Pegawai
Negeri  Sipil dapat diangkat menjadi  Calon Pegawai
Negeri Sipil dengan kriteria:
a.  usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun;
dan
b.  telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2006.
(5)  Pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
dengan Keputusan Presiden atas persetujuan
prinsip  menteri  yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang  pendayagunaan aparatur
negara  setelah mendapat pertimbangan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6)  Pengangkatan  Dokter  dan tenaga ahli
tertentu/khusus  menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dan ayat  (4),
dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
4. Ketentuan . . .
-  6  -4.  Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1)  Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan
secara bertahap  dan sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan keuangan negara  mulai formasi Tahun
Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun
Anggaran 2012.
(2)  Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil untuk formasi Tahun
Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
(3)  Tenaga honorer yang bekerja pada  instansi
pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil  sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan
negara berdasarkan  formasi  sampai dengan  Tahun
Anggaran 2014.
5.  Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu)  Pasal,
yakni Pasal 6A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1)  Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana
dimaksud dalam  Pasal 6 ayat (3) dilakukan melalui
pemeriksaan kelengkapan administrasi dan  lulus
seleksi  ujian tertulis  kompetensi dasar dan
kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
(2) Seleksi . . .
-  7  -(2)  Seleksi ujian tertulis  kompetensi dasar  sesama
tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi  Tes
Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)  Pembuatan soal dan  pengolahan hasil ujian
kompetensi dasar dilakukan oleh konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri yang dibentuk oleh  menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang  pendayagunaan aparatur  negara  bersama
menteri  yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
(4)  Pelaksanaan  ujian tertulis  di  lingkungan  instansi
pusat dan provinsi dilaksanakan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian masing-masing, sedangkan
untuk kabupaten/kota  dikoordinasikan oleh
Gubernur selaku wakil  pemerintah di wilayah
provinsinya.
(5)  Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang
mengikuti seleksi ujian tertulis  kompetensi dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing
grade)  yang ditetapkan oleh  menteri  yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur  negara  atas pertimbangan
menteri  yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang  pendidikan  dengan
memperhatikan pendapat dari konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri.
(6) Pengumuman . . .
-  8  -(6)  Pengumuman kelulusan  ujian tertulis  kompetensi
dasar dilakukan  kementerian  yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur  negara  berdasarkan nilai
hasil ujian yang diolah oleh konsorsium Perguruan
Tinggi Negeri dan mempertimbangkan masa
pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan.
(7)  Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis
kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang
(profesi)  dengan mempertimbangkan dedikasi
ditetapkan oleh masing-masing instansi
berdasarkan materi ujian dari instansi pembina
jabatan fungsional.
(8)  Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat
menjadi  Calon Pegawai  Negeri Sipil  berdasarkan
jumlah  dan kualifikasi  formasi  sampai dengan
Tahun  Anggaran 2014  yang  ditetapkan  oleh  menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang  pendayagunaan aparatur  negara  dengan
tetap memperhatikan kebutuhan organisasi  dan
redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas
pendapat dari  menteri  yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(9)  Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (8)  tetapi
kemudian diketahui  tidak memenuhi persyaratan
administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat
atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
-  9 -Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 121
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48
TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
I.  UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer  Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43   Tahun
2007 antara lain ditentukan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara bertahap mulai Tahun
Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009 dengan
prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Bahwa dalam kenyataannya setelah dilakukan evaluasi sampai dengan
Tahun Anggaran 2009 masih terdapat tenaga honorer yang
penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memenuhi syarat
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tetapi belum
diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dalam  Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang  perlakuan bagi
tenaga honorer yang bekerja pada  instansi  pemerintah dan
penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Untuk . . .
-  2  -Untuk menghargai masa pengabdian tenaga honorer dengan tetap
menjamin kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintah  maka
pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil akan
dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah
dilakukan verifikasi dan validasi bagi tenaga honorer yang penghasilannya
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.  Sedangkan bagi tenaga honorer yang
tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah dilakukan melalui pemeriksaan
kelengkapan administrasi dan seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer
yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Untuk memetakan jumlah tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai
Peraturan  Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan
Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007,  Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia  telah mengeluarkan  Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2010
tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di
lingkungan  instansi  pemerintah yang  ditujukan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah  sebagai
dasar untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di
lingkungan instansi pemerintah.
Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
a.  Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang
berwenang bekerja di  instansi  pemerintah,  masa kerja paling sedikit
1 (satu) tahun pada  tanggal    31 Desember 2005 dan sampai saat ini
masih bekerja secara terus menerus; berusia paling rendah
19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh
enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
b. Kategori . . .
-  3  -b.  Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran
Pendapatan dan  Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dengan kriteria,  diangkat oleh pejabat yang
berwenang,  bekerja di  instansi  pemerintah,  masa kerja paling sedikit
1 (satu) tahun pada  tanggal  31 Desember 2005 dan sampai saat ini
masih bekerja secara terus menerus,  berusia paling rendah
19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46  (empat puluh
enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Peraturan Pemerintah ini merupakan perubahan kedua  atas  Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 yang akan dijadikan sebagai
dasar hukum untuk menyelesaikan tenaga honorer yang dinyatakan
memenuhi syarat, baik syarat administratif maupun syarat lain yang
ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
II.  PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Ayat (2)
Huruf a
Penentuan usia dalam pengangkatan tenaga
honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil:
a. bagi . . .
-  4  -a.  bagi tenaga honorer yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah untuk mengisi formasi Tahun
Anggaran 2012; dan
b.  bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Anggaran  Pendapatan dan Belanja
Daerah untuk mengisi formasi Tahun
Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran
2014,
berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam)
tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas)
tahun pada 1 Januari 2006.
Huruf b
Penentuan masa kerja dalam pengangkatan
tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil:
a.  bagi tenaga honorer yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah untuk mengisi formasi Tahun
Anggaran 2012; dan
b.  bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah untuk mengisi formasi Tahun
Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran
2014,
mempunyai . . .
-  5  -mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu)
tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat
pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil masih
bekerja secara terus-menerus.
Angka 2
Pasal 4
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 6
Ayat (1)
Ketentuan ini berlaku bagi tenaga honorer yang
memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005  sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 5 . . .
-  6  -Angka 5
Pasal 6A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5318

PP Terbaru Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, PP NOMOR 56 TH 2012

Pemerintah RI telah mengeluarkan PP terbaru PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2012 tentang PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL, Beberapa point yang perlu kita pahami adalah :
Pasal 4
(1) Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi.
(2) Pelaksanaan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 6
(1) Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012.
(2) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk formasi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
(3) Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
Demikian kutipan yang saya anggap perlu kita khususnya Temen-temen tenaga honorer perhatikan. Untuk melihat  PP Terbaru Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, PP NOMOR 56 TH 2012 Silahkan klik disini

Senin, 23 Juli 2012

Menunggu terbitnya PP Pengangkatan Tenaga Honorer di bulan penuh berkah

Bulan ramadhan yaitu bulan penuh berkah yang sangat dinanti-nantikan oleh umat muslim diseluruh dunia akan segera tiba. Dibulan ini umat muslim berpuasa dan berlomba-lomba beribadah dan mencari pahala sebanyak-banyaknya dari Allah SWT.

Alangkah indahnya jika peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer yang sangat dinanti-nantikan oleh tenaga honorer baik K1 dan K2 juga terbit di bulan suci ramadhan. Hal ini akan menjadi berkah dan kenikmatan tersendiri bagi umat muslim dalam hal ini tenaga honorer K1 dan K2. Mereka akan dapat menjalani ibadah puasa dengan khusyuk dan khidmat dengan diliputi hati penuh gembira dan harap.

Dengan terbitnya PP Pengangkatan tenaga honorer ini maka akan menimbulkan kelegaan dan kegembiraan yang teramat sangat. Harapan untuk menjadi PNS akan menyala kembali setelah lama redup karena sudah cukup lama menunggu dan bersabar dalam ketidakpastian.

Setelah hariraya kemenangan yaitu hari raya Idul Fitri maka umat islam dalam hal ini tenaga honorer K1 tinggal menunggu dalam waktu yang tidak begitu lama kabar baik pengangkatan mereka menjadi PNS. Saya rasa pengangkatan tenaga honorer kategori 1 (K1) ini akan berlangsung pada sekitar bulan September sampai dengan desember 2012. Hal ini adalah perkiraan saya pribadi jangan dipakai sebagai patokan yang pasti kebenarannya.

Seperti diberitakan dimedia massa bahwa pada tahun 2012 ini pemerintah akan mengangkat 125 ribu CPNS baru. Sesuai kabar terbaru bahwa sekitar 60 ribu akan diambil dari seleksi CPNS reguler. Hal ini berarti CPNS yang akan diambil dari tenaga honorer adalah sekitar 65 ribu orang. Hampir pas dengan jumlah tenaga honorer K1 yang berjumlah kurang lebih sekitar 67 ribu orang.

Bagaimana dengan tenaga honorer K2, lain dengan seniornya di K1, untuk honorer K2 harus bersabar untuk dapat diangkat menjadi PNS ditahun 2013 dan 2014. Kabarnya untuk tenaga honorer K2 akan diangkat bertahap terbagi menjadi 2 tahap. Tahap 1 tahun 2013, tahap 2 ditahun 2014. Semoga yang benar-benar berhaklah yang dapat diangkat menjadi PNS.

Selamat untuk tenaga honorer K1, insyaaloh harapan anda semua untuk dapat diangkat menjadi CPNS akan terwujud di tahun ini, untuk tenaga honorer K2 tidak perlu berkecil hati, tunggu giliran anda semua ditahun berikutnya. Tentunya yang lolos seleksi administrasi dan juga uji kompetensi dasar.

Semoga bermanfaat.

Timeline pengangkatan honorer K1 dan K2

Saat ini pengangkatan tenaga honorer sedang menjadi topik yang masih menarik untuk diperbincangkan. Rencana pengangkatan tenaga honorer ini merupakan hasil kesepakatan politis antara pemerintah dan DPR.

Dalam kesempatan yang baik ini saya akan mencoba membuat analisis sederhana tentang timeline pengangkatan honorer menjadi pns. Yang perlu diingat dan digarisbawahi adalah bahwa ini pendapat saya pribadi dan siapapun boleh mempunyai pendapat yang berbeda. Saya akan mencoba membuat timeline pengangkatan honorer menjadi pns berdasarkan rentang waktu tertentu. Dan saya akan mencoba membaginya dalam beberapa periode:

1. Periode tahun 2012
Seiring dengan terbitnya peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi cpns, maka mulai akhir tahun 2012 mulai dilakukan pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi PNS. Untuk tenaga honorer K2 saya rasa belum akan ada pengangkatan. Saya perkirakan belum semua tenaga honorer K1 dapat terangkat di 2012.

2. Periode tahun 2013 - 2014
Pada periode tahun 2013 - 2014 saya perkirakan mulai ada pengangkatan tenaga honorer k2 sebanyak sekitar 30% dari tenaga honorer yang ada melalui mekanisme seleksi uji kompetensi dasar. Dalam proses seleksi ini saya perkirakan akan ada dari beberapa tenaga honorer k2 yang tidak dapat mengikuti seleksi karena tidak adanya formasi sesuai dengan hasil analisa kebutuhanan serta analisis jabatan. Tenaga honorer k2 yang tidak lolos menjadi CPNS akan diangkat menjadi pegawai tidak tetap pemerintah dengan gaji diatas UMR sesuai dengan hasil rancangan undang-undang aparatur sipil negara dan peraturan pemerintah tentang pegawai tidak tetap yang sedang digodok pemerintah. Dalam, periode ini tenaga honorer k1 telah diangkat semua menjadi CPNS kecuali yang bermasalah misalnya tidak dapat membuktikan kebenaran data yang dimiliki.
3. Periode 2015 - 2019

Dalam periode ini sudah terjadi pergantian pemerintahan dan pergeseran kekuatan politik di DPR. Nasib pengangkatan tenaga honorer K2 yang menjadi pegawai tidak tetap pemerintah dan tenaga honorer yang mempunyai SK setelah tahun 2005 menjadi CPNS tergantung adanya kesepakatan politis antara pemerintah dan DPR. Tentunya jika ada suara dan tuntutan dari masyarakat terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Dalam periode ini saya perkirakan sudah banyak tenaga honorer K2 yang sudah tidak memenuhi syarat menjadi CPNS terutama karena faktor usia. Tuntutan para guru yang bekerja di sekolah swasta / yayasan terutama yang sudah sertifikasi untuk dapat diangkat menjadi CPNS melalui jalur honorer akan semakin nyaring terdengar karena merasa telah sama-sama turut serta mengabdi dalam mencerdaskan bangsa.
Semoga Bermanfaat