Minggu, 15 Juli 2012

PP no.56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS


PP no. 56 Tahun 2012:  Perubahan Kedua Atas PP no. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
PP no. 43 Tahun 2007: Perubahan Pertama Atas PP no. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2012 tentang Data Tenaga Honorer Kategori I dan Daftar nama Tenaga Honorer II, dengan ini kami umumkan nama-nama Tenaga Honorer Kategori I  yang memenuhi Kriteria di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hasil verifikasi Tim BKN dan BPKP sebagaimana daftar terlampir.
Untuk proses selanjutnya terkait waktu dan persyaratan penyampaian berkas usulan pengangkatan CPNS, akan diinformasikan lebih lanjut.
Lampiran:
Atau bisa juga unduh di :
- Pengumuman Mendikbun no. 17945/A4.1/Kp/2012
- Lampiran I Pengumuman Mendikbud no. 17945/A4.1/Kp/2012 (Daftar Tenaga Honorer Kategori I )
- Lampiran II Pengumuman Mendikbud no. 17945/A4.1/Kp/2012 (Daftar Tenaga Honorer Kebudayaan Kategor I)
Berita Terkait:
Pemerintah Kembali Buka Peluang Pengangkatan Tenaga Honor Jadi CPNS
Selasa, 05 Juni 2012 – 11:59 WIB
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Mei lalu membuka kembali peluang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).   PP ini juga mengatur tentang perlakukan tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah namun penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN dan APBD.
Pemerintah menyebutkan, dibukanya kembali peluang  pengangkatan itu karena setelah dilakukan evaluasi sampai dengan Tahun Anggaran 2009, masih terdapat tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memenuhi syarat tetapi belum diangkat sebagai CPNS.
Adapun mengenai jumlah tenaga honorer yang akan diangkat sebagai CPNS akan ditentukan berdasarkan hasil pendataanyang dilakukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui penyebaran surat edaran kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Dalam penjelasan PP Nomor 56 Tahun 2012 itu disebutkan adanya 2 (dua) kategori pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS, yaitu:
  1. Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada 1 Januari 2006;
  2. Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
“Bagi tenaga honorer yang dibiayai dari APBN dan APBD untuk mengisi formasi Tahun Anggaran 2012, dan bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari APBN dan APBD untuk mengisi formas Tahun Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran 2014,” bunyi penjelasan Pasal 3 Ayat 2 Huruf a PP tersebut.
Tenaga honorer yang akan diangkat sebagai CPNS itu melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi, dan lolos verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
Dokter dan Tenaga Ahli
PP Nomor 56 Tahun 2012 ini secara spesifik menyebutkan tata cara pengangkatan dokter yang telah dan sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, dan pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk diangkat menjadi CPNS.
Disebutkan, bahwa dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi CPNS setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
Pengangkatan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai honorer, dengan ketentuan: a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan b. bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 (lima) tahun, yang ditetapkan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota setempat.
Adapun tenaga ahli tertentu/khusus yang dimungkinkan dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS, dan dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria: a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2006. “Pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas persetujuan prinsip menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  setelah mendapat pertimbangan teknis Kepada Badan Kepegawaian Negara.
“Pengangkatan dokter dan tenaga ahli tertentu/khusus menjadi CPNS dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014,” tegas Pasal 5 Ayat 6 PP Nomor 56 Tahun 2012 itu.(Pusdatin, ES)
>>>
72.000 Honorer Segera Dijadikan CPNS
Sunday, 03 June 2012
JAKARTA– Pemerintah memastikan segera mengangkat sekitar 72.000 tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal itu merupakan realisasi dari kesepakatan pemerintah dengan DPR yang akan mengangkat sisa tenaga honorer pada tahun ini. Deputi SDM dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Ramli Effendi Naibaho mengatakan, dari hasil evaluasi awal ada 920.000 tenaga honorer. Mereka terdiri atas 152.000 tenaga honorer kategori 1 (K1) yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS karena dibiayai APBN dan APBD dan sisanya kategori 2, yakni mereka yang hanya dibiayai APBD. Berdasarkan tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),dari jumlah tersebut hanya 72.000 saja yang bisa diverifikasi dan valid. “Wajar jika ada masyarakat atau lembaga yang mengadukan bahwa data tersebut tidak valid. Dia mencatat ada 365 pengaduan yang menyatakan banyak nama yang tidak sesuai dengan fakta lapangan,” katanya saat dihubungi SINDO kemarin. Pengangkatan tenaga honorer tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer yang baru saja ditandatangani Presiden….cut…isi dari PP 56/2012 itu sama dengan PP No 48/2005,yaitu tenaga honorer yang akan diangkat ialah guru,tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan serta tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.  Tenaga honorer yang akan diangkat berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih, berusia 46 tahun dan masa kerja 10 tahun atau lebih,berusia 40 tahun dan masa kerja 5–10 tahun, dan berusia 35 tahun dengan masa kerja1–5tahun.Namunprioritas yang akan diangkat adalah mereka yang berusia paling tinggi dan masa kerja terbanyak

…dst
4.517 Honorer K1 Siap Diangkat Jadi CPNS
Sabtu, 02 Juni 2012 , 07:04:00
JAKARTA – Setelah ditunggu bertahun-tahun, akhirnya rancangan peraturan pemerintah (RPP) pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diteken Presiden SBY. Meskipun sudah disahkan, pengangkatan tidak bisa dilakukan dengan segera. Setelah disahkan, RPP itu secara resmi bernama PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honroer menjadi CPNS. Aturan ini disahkan presiden pada 16 Mei lalu. Pengesahan PP ini sementara bisa mengobati keresahan ratusan ribu tenaga honorer yang nasibnya terkatung-katung hingga saat ini. da beberapa poin penting dalam PP pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini. Diantaranya adalah, pengangkatan langsung tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD atau sering disebut honorer Kategori 1(K1) diharuskan tuntas pada 2012 ini. Dalam APBN 2012, disiapkan alokasi gaji untuk 72 ribu CPNS baru yang sebelumnya tenaga honorer K1.
…dst
Dari 152 Ribu Tenaga Honorer K1, 72 Ribu Valid, 4.517 Sudah Clear
Kamis, 07 Juni 2012 – 12:15 WIB
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama dengan Kementerian Pendayaan Gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) telah melakukan melakukan verifikasi terhadap 152 ribu pegawai honorer kategori 1 (K1), atau pegawai honorer yang penghasilannya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Plt. Kepala BKN Eko Soetrisno akhir pekan lalu mengungkapkan, dari hasil verifikasi terhadap 152 ribu tenaga honorer kategori 1 di seluruh instansi pemerintah dan daerah di tanah air, hanya ada 72 ribu tenaga honorer yang datanya dianggap valid. Sesuai ketentuan PP, terhadap mereka dilakukan  uji publik. Sebanyak 523 instansi pusat dan daerah sudah melakukan uji publik dan yang sudah melaporkan ada 429 instansi, sementara 94 instansi saat ini tengah lakukan uji publik. “Dari hasil uji publik, ada 111 instansi yang menyatakan sudah clear, karena tidak ada complain. Dari jumlah itu, tercatat ada sebanyak 4.517 tenaga honorer kategori 1 yang sudah clear,” kata Eko.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar