Sabtu, 28 Juli 2012

PP NOMOR 56 TH 2012 Terbaru Masalah Tenaga Honorer

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2012   
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48
TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang  :  a.   bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2007, antara lain mengatur mengenai ketentuan
pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil dilakukan secara bertahap mulai Tahun
Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun
Anggaran 2009;
b.   bahwa dalam  kenyataannya setelah dilakukan evaluasi
sampai dengan Tahun Anggaran 2009 masih terdapat
tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2007 tetapi belum  diangkat sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat   :  1.   Pasal 5 ayat (2)  Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang . . .
SALINAN
-  2  -2.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia  Tahun 1974  Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4332);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
6. Peraturan . . .
-  3  -6.  Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran  Negara
Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4743);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :  PERUBAHAN KEDUA  ATAS  PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA
HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Calon  Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007  Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4743), diubah sebagai berikut:
1. Penjelasan . . .
-  4  -1.  Penjelasan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga berbunyi
menjadi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini.
2.  Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1)  Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan
administrasi setelah dilakukan verifikasi dan
validasi.
(2)  Pelaksanaan verifikasi dan validasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim
Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
3.  Ketentuan Pasal  5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1)  Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan
tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai
tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan
milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon
Pegawai  Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan
kelengkapan administrasi.
(2)  Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai
pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga
honorer, dengan ketentuan:
a. usia . . .
-  5  -a.  usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun;
dan
b.  bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan
kesehatan di daerah terpencil, tertinggal,
perbatasan atau tempat yang tidak diminati
paling singkat 5 (lima) tahun.
(3)  Fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil,
tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak
diminati sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b ditetapkan oleh Gubernur, Bupati atau
Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur
oleh  menteri  yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(4)  Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh
negara tetapi tidak tersedia di kalangan  Pegawai
Negeri  Sipil dapat diangkat menjadi  Calon Pegawai
Negeri Sipil dengan kriteria:
a.  usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun;
dan
b.  telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2006.
(5)  Pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
dengan Keputusan Presiden atas persetujuan
prinsip  menteri  yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang  pendayagunaan aparatur
negara  setelah mendapat pertimbangan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6)  Pengangkatan  Dokter  dan tenaga ahli
tertentu/khusus  menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dan ayat  (4),
dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
4. Ketentuan . . .
-  6  -4.  Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1)  Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan
secara bertahap  dan sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan keuangan negara  mulai formasi Tahun
Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun
Anggaran 2012.
(2)  Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil untuk formasi Tahun
Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
(3)  Tenaga honorer yang bekerja pada  instansi
pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil  sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan
negara berdasarkan  formasi  sampai dengan  Tahun
Anggaran 2014.
5.  Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu)  Pasal,
yakni Pasal 6A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1)  Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana
dimaksud dalam  Pasal 6 ayat (3) dilakukan melalui
pemeriksaan kelengkapan administrasi dan  lulus
seleksi  ujian tertulis  kompetensi dasar dan
kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
(2) Seleksi . . .
-  7  -(2)  Seleksi ujian tertulis  kompetensi dasar  sesama
tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi  Tes
Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)  Pembuatan soal dan  pengolahan hasil ujian
kompetensi dasar dilakukan oleh konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri yang dibentuk oleh  menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang  pendayagunaan aparatur  negara  bersama
menteri  yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
(4)  Pelaksanaan  ujian tertulis  di  lingkungan  instansi
pusat dan provinsi dilaksanakan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian masing-masing, sedangkan
untuk kabupaten/kota  dikoordinasikan oleh
Gubernur selaku wakil  pemerintah di wilayah
provinsinya.
(5)  Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang
mengikuti seleksi ujian tertulis  kompetensi dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing
grade)  yang ditetapkan oleh  menteri  yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur  negara  atas pertimbangan
menteri  yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang  pendidikan  dengan
memperhatikan pendapat dari konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri.
(6) Pengumuman . . .
-  8  -(6)  Pengumuman kelulusan  ujian tertulis  kompetensi
dasar dilakukan  kementerian  yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur  negara  berdasarkan nilai
hasil ujian yang diolah oleh konsorsium Perguruan
Tinggi Negeri dan mempertimbangkan masa
pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan.
(7)  Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis
kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang
(profesi)  dengan mempertimbangkan dedikasi
ditetapkan oleh masing-masing instansi
berdasarkan materi ujian dari instansi pembina
jabatan fungsional.
(8)  Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat
menjadi  Calon Pegawai  Negeri Sipil  berdasarkan
jumlah  dan kualifikasi  formasi  sampai dengan
Tahun  Anggaran 2014  yang  ditetapkan  oleh  menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang  pendayagunaan aparatur  negara  dengan
tetap memperhatikan kebutuhan organisasi  dan
redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas
pendapat dari  menteri  yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(9)  Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (8)  tetapi
kemudian diketahui  tidak memenuhi persyaratan
administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat
atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
-  9 -Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 121
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48
TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER
MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
I.  UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer  Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43   Tahun
2007 antara lain ditentukan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara bertahap mulai Tahun
Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009 dengan
prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Bahwa dalam kenyataannya setelah dilakukan evaluasi sampai dengan
Tahun Anggaran 2009 masih terdapat tenaga honorer yang
penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memenuhi syarat
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tetapi belum
diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dalam  Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang  perlakuan bagi
tenaga honorer yang bekerja pada  instansi  pemerintah dan
penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Untuk . . .
-  2  -Untuk menghargai masa pengabdian tenaga honorer dengan tetap
menjamin kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintah  maka
pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil akan
dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah
dilakukan verifikasi dan validasi bagi tenaga honorer yang penghasilannya
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.  Sedangkan bagi tenaga honorer yang
tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah dilakukan melalui pemeriksaan
kelengkapan administrasi dan seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer
yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Untuk memetakan jumlah tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai
Peraturan  Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan
Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007,  Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia  telah mengeluarkan  Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2010
tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di
lingkungan  instansi  pemerintah yang  ditujukan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah  sebagai
dasar untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di
lingkungan instansi pemerintah.
Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
a.  Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang
berwenang bekerja di  instansi  pemerintah,  masa kerja paling sedikit
1 (satu) tahun pada  tanggal    31 Desember 2005 dan sampai saat ini
masih bekerja secara terus menerus; berusia paling rendah
19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh
enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
b. Kategori . . .
-  3  -b.  Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran
Pendapatan dan  Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dengan kriteria,  diangkat oleh pejabat yang
berwenang,  bekerja di  instansi  pemerintah,  masa kerja paling sedikit
1 (satu) tahun pada  tanggal  31 Desember 2005 dan sampai saat ini
masih bekerja secara terus menerus,  berusia paling rendah
19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46  (empat puluh
enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Peraturan Pemerintah ini merupakan perubahan kedua  atas  Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 yang akan dijadikan sebagai
dasar hukum untuk menyelesaikan tenaga honorer yang dinyatakan
memenuhi syarat, baik syarat administratif maupun syarat lain yang
ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
II.  PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Ayat (2)
Huruf a
Penentuan usia dalam pengangkatan tenaga
honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil:
a. bagi . . .
-  4  -a.  bagi tenaga honorer yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah untuk mengisi formasi Tahun
Anggaran 2012; dan
b.  bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Anggaran  Pendapatan dan Belanja
Daerah untuk mengisi formasi Tahun
Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran
2014,
berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam)
tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas)
tahun pada 1 Januari 2006.
Huruf b
Penentuan masa kerja dalam pengangkatan
tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil:
a.  bagi tenaga honorer yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah untuk mengisi formasi Tahun
Anggaran 2012; dan
b.  bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah untuk mengisi formasi Tahun
Anggaran 2013 dan formasi Tahun Anggaran
2014,
mempunyai . . .
-  5  -mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu)
tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat
pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil masih
bekerja secara terus-menerus.
Angka 2
Pasal 4
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 6
Ayat (1)
Ketentuan ini berlaku bagi tenaga honorer yang
memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005  sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 5 . . .
-  6  -Angka 5
Pasal 6A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5318

Tidak ada komentar:

Posting Komentar